Disamping itu Lakapu juga memberi bantuan berupa sembako kepada 32 kepala keluarga yang ada di kelurahan Karang Sirih sebagai bentuk ucapan terima kasih karena sudah memilih dirinya pada pemilu 2020 yang lalu.
Salah satu warga Karang Sirih Yosrina Tuke Nomleni meminta agar pemerintah dapat memperhatikan mereka tentang penerangan (listrik), pelayanan air bersih dan rumah layak huni, karena sesungguhnya rumah kami mau dibilang berada di samping kantor DPRD TTS, dan Kantor Bupati TTS namun kami tidak dapat menikmati terangnya listrik, sarana air bersih serta rumah layak huni seperti masyarakat lain, pada hal kami adalah masyarakat TTS yang juga ikut memilih saat pemilu dan pilkada.
Harapan Yosrina semoga DPR dapat bersuara ke pemerintah agar bisa menjawab apa yg menjadi kebutuhan kami sebagai masyarakat kecil. Jelas Yosrina.
Untuk menjawab permintaan Yosrina Nomleni, Wakil ketua I DPRD TTS Relygius Usfunan,SH mengatakan bahwa kami DPRD bukannya tinggal diam dengan bapak mama yang tinggal di daerah ini yang belum mendapat bantuan listrik, air dan rumah layak huni, namun yang menjadi masalah adalah status tanah di sini yang bapak mama diami adalah milik pemda TTS sehingga sulit untuk kita beri bantuan berupa listrik, air bersih dan rumah layak huni.
Oleh kerena itu DPRD TTS masih membahas dan mencarikan solusi tentang bapak ibu yang sudah terlanjur tinggal di tanah milik pemda TTS, apakah bapak mama tetap tinggal lalu nanti bayar sewa, ataukah tinggal tanpa harus sewa ke pemda TTS.
“Kami dari PKB TTS dan PKB provinsi NTT mengucapakan terima kasih buat bapak mama yang sudah memilih kami pada pemilu 2020 dan harapan kami bahwa tetap menjadikan PKB sebagai pilihan bapak mama pada pemilu 2024 nanti. Sedangkan buat bapak mama yang tidak memilih PKB pada pemilu 2020 maka ingatlah bahwa tahun 2024 jadikanlah PKB sebagai pilihan anda.”, pungkas Egi Usfunan Politisi PKB TTS.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.