Penerapan penggunaan tas samping motif daerah wajib hukum di gunakan untuk seluruh personil Polres Timor Tengah Selatan baik dari tingkat Polres maupun anggota Polsek Jajaran .
“Dengan demikian diharapkan seluruh personil dapat menggunakan tas samping sebagai upaya menindaklanjuti instruksi pimpinan demi mendukung UMKM masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan Polda Nusa Tenggara Timur”, tutup Leyfriets D Mada.
Saat dilangsir, pada pelaksanaan apel Pagi tadi, kompak dan serempak, seluruh personil Polres TTS baik Pejabat Utama, Bintara serta ASN Polres TTS gunakan Tas samping tenunan dengan motif daerah NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.