SOE, Flobamora-news.com – Bupati Egusem Pieter Tahun, S.T, M.M mengajak seluruh masyarakat Timor Tengah Selatan untuk menguatkan sinergitas, dalam mencegah penyebaran dan pengendalian Virus HIV/AIDS.
Bupati Epy juga menghimbau apabila sudah mengalami gejala-gejala HIV/AIDS harus terbuka dan segera melaporkan diri kepada pelayanan-pelayanan kesehatan terdekat.
Begitulah pernyataan Bupati TTS dalam sambutannya pada car free day dan HUT Kesehatan Nasional yang ke 58 pada Jumat (18/11/2022).
“Kita bersama-sama mentransformasikan regulasi dan pengetahuan tentang AIDS ke semua lapisan masyarakat, menanamkan kesadaran pentingnya hidup bersih dan sehat serta membangun kemandirian masyarakat dalam mencegah infeksi dan penularan HIV AIDS dan infeksi menular seksual (IMS), termasuk memberikan kemudahan dalam fasilitasi perawatan bagi yang terinfeksi HIV,” tuturnya.
Bupati mengaku telah mendapatkan laporan bahwa angka HIV/AIDS dan juga beberapa penyakit yang tinggi, sehingga ia mengajak masyarakat untuk Jangan takut memeriksakan diri terhadap AIDS, kalau diketahui dari awal segera melaporkan.
“Sindrom dari kedua penyakit tersebut telah menaikkan kasus luar biasa pada angka terpapar dan angka kematian. Selain itu, kedua penyakit ini mempunyai dampak buruk terhadap berbagai tatanan kehidupan manusia, terutama pada sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi yang berakibat usia harapan hidup masyarakat menjadi lebih pendek atau berkurang,” jelasnya.
Upaya meredam laju penyebaran virus, lanjut dia, antara lain dengan menguatkan sinergitas dan kolaborasi dalam pencegahan dan penanggulangan/pengendalian HIV AIDS secara komprehensif.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir juga Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa,SIP, Dandim 1621/TTS, Kepala Bank NTT, Kepala Bank BRI, Kepala Bank Mandiri, Kepala Bank BNI, BPJS Kesehatan,Sekda TTS, Bersama beberapa pimpinan OPD yang menghadiri acara car free day sekaligus mengikuti acara HUT Kesehatan Nasional ke 58-yang ditandai dengan pemotongan Tumpeng.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.