“Untuk permainan judi dan penjualan minuman yang beralkohol dilarang keras, dan kalau kedapatan ada yang membuka judi Bola guling dan kuru-kuru maka saya akan hentikan dan akan meminta pihak keamanan untuk proses secara hukum”, tegas Camat.
Sementara itu Wakil Ketua PERCASI Sefriths Nau yang juga anggota DPRD Kabupaten TTS ketika menghadiri perlombaan catur mengatakan bahwa pertama-tama saya selaku wakil ketua PERCASI kabupaten TTS memberikan apresiasi kepada panitia pelaksanaan perayaan HUT ke-78 RI kecamatan Polen, dimana dalam perayaan 17 Agustus kali ini ada perlombaan catur yang di selenggarakan di Desa Bijeli.
“Dengan pertandingan catur maka bisa mempererat tali persahabatan diantara atlet catur, serta dengan adanya perlombaan catur maka bisa meningkatkan minat bagi masyarakat kecamatan polen dalam olahraga catur”, ujar Sefriths.
lebih lanjut Sefriths juga menjelaskan bahwa ada 16 peserta yang ikut dalam perlombaan olahraga catur, dan hari pertama berlangsung tiga babak, yaitu babak I,II dan III, sedangkan babak ke IV dan ke V akan berlangsung pada hari ke dua yaitu Rabu, 16 Agustus 2023 selanjutnya pertandingan olahraga catur telah di pimpin oleh dua orang wasit nasional Pratama (WNP) yaitu Wasit Adi Mobubung dan wasit Arnold Benu, sehingga Percasi TTS memberi dukungan penuh kepada panitia perayaan di kecamatan Polen,
Harapan kami dari Percasi agar kedepan banyak masyarakat dari berbagai daerah yang mau terlibat serta harapan kami agar kalau bisa di tahun depan permainan catur tidak hanya di ikuti oleh kelompok orang dewasa tapi bisa diikuti oleh tingkat SD, SMP secara aktif dalam permainan catur, karena permainan catur ini memiliki banyak manfaat yang sesungguhnya belum diketahui secara baik oleh banyak orang, diantaranya dengan permainan catur bisa melatih otak kita secara serdas dalam berpikir. Jelas Sefriths Nau.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.