Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi I DPRD TTS Minta Agar BPD Bersikap Jujur dan Adil Dalam Memberikan Keterangan Cakades Incumbent

Ket Foto: Ketua komisi I DPRD TTS, Dr.Uksam Selan,S.P.i,MA

Selanjutnya Uksam minta kepada semua BPD agar jangan mau diintervensi oleh pihak-pihak tertentu untuk tidak mengatakan yang sebenarnya, “jangan subyektif dan harus jujur karena kalau keterangan terbukti fiktif maka bisa dipidana”, jangan sampai bermaksud membantu tetapi menjerumuskan anda sendiri ke penjara.

Lanjut Uksam, kalau memang kepala desa incumbent setiap akhir tahun memberikan laporan maka wajib diberikan rekomendasi atau keterangan BPD. Sebaliknya kalau kepala desa selama 6 tahun tidak memberikan laporan setiap akhir tahun maka, BPD harus jujur mengatakan secara konsisten apa adanya, karena jika BPD memberikan keterangan fiktif maka akan berdampak hukum, dan jika setiap akhir tahun para kepala desa aktif memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa, maka harus jujur dan harus diberikan keterangan BPD, Selanjut Uksam meperingatkan agar jangan main-main karena jangan sampai saudara-saudara jadi korban karena tensi Pilkades akhir2 ini cukup tinggi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Hal ini kami ingatkan kepada rekan-rekan BPD, contohnya saat menerima aspirasi dari BPD Desa Tliu kecamatan Amanuban Timur yang menghadapi tekanan untuk mengeluarkan surat keterangan terhadap kepala desa incumbent tetapi faktanya kepala desa selama ini tidak pernah memberikan laporan keterangan akhir tahun Desa Tliu”, pungkas Uksam. (YT).

Baca Juga :  Edward Tannur Peduli Rakyat, Beri 500 Paket Sembako Bagi Masyarakat TTS