Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Marten Tualaka: Jika Ada Yang Menghalangi  Penyelidikan Panitia Hak Angket Akan Ditahan 15 Hari Dalam Tahanan

Nampak dalam foto: kanan pembaca, Ketua Panitia Hak Angket, Marten Tualaka, tengah Wakil Ketua II DPRD TTS, Yusuf Soru, Kiri pembaca Wakil ketua Angket, Uksam Selan.

“Selain itu, kami juga meminta dukungan seluruh pihak, baik itu publik secara umum, organisasi kemasyarakatan seperti Araksi, Pospera, pihak media massa dan juga seruluruh stakeholder untuk membantu panitia angket untuk membuka dugaan penyimpangan yang selama ini diduga oleh DPRD kabupaten TTS. Dalam proses kerja panitia angket, jika ada pihak yang berupaya untuk menghambat proses pemeriksaan, maka sesuai Undang-Undang MD3 Nomor 17 tahun 2014, yang bersangkutan akan ditahan selama 15 hari di tahanan,” jelas Marthen.

Sementara Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Uksam Selan mengatakan bahwa, panitia Hak Angket adalah panitia yang bertugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati terhadap sebuah kebijakan yang strategis dan meluas. Oleh karena itu kebijakan pembangunan ruas jalan Bonle’u strategis dan ini berkaitan dengan kebutuhan primer masyarakat, sehingga keputusan pemerintah mengalihkan anggaran pembangunan jalan Bonle’u senilai Rp 5 miliar, merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan berdampak luas.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Akibat hilangnya anggaran pembangunan jalan Bonleu, masyarakat kembali menutup sumber air.  Akibatnya sekitar enam ribuan pelanggan PDAM SoE tidak memperoleh air. Jika demikian,  warga Kota SoE khususnya akan sangat dirugikan. Pada saat tutup pertama kali, Rektor IAKN Kupang harus turun tangan untuk mediasi. Lalu Bupati dan DPRD buat komitmen bersama untuk bangun jalan itu. Tapi setelah ditetapkan anggaran, malah dialihkan sepihak oleh Pemda”,  kata Uksam.

Karena panitia Hak Angket sudah mulai bekerja, maka bersama fraksi-fraksi pengusung hak angket, berkomitmen akan membawa hingga final, termasuk menerbitkan rekomendasi untuk diputuskan oleh Mahkamah Agung.

“Panitia hak angket, akan bekerja selama 60 hari. Terhitung sejak 7 April hingga 7 Juni. Dari jangka waktu yang ada, panitia Hak Angket merasa cukup untuk melaksanakan tugas-tugas. “Karena kerja angket tidak turun lapangan, tapi hanya ambil dokumen dan klarifikasi. Maka saya yakin Panitia Hak Angket paling bekerja tiga minggu sudah bisa rekomendasi ke MA”, terang Uksam.

Baca Juga :  Hari Ini Setda NTT Resmi Dilantik

Wakil Ketua DPRD TTS, Yusuf Soru mengatakan, Hak Angket merupakan bagian ruang dari demokrasi yang diberikan regulasi. Jika angket berjalan normal sesuai regulasi yang ada, maka hal itu tentu adalah sejarah di Kabupaten TTS.
Oleh karwna itu,

“Tim Hak Angket bekerja tanpa kepentingan apapun sehingga esensi Hak Angket bisa sampai pada harapan bersama. Saya yakin bahwa panitia hak akan bekerja sampai final. Karena tujuh fraksi yang ajukan Hak Angket telah komitmen bersama untuk pelaksanaan Hak Angket ini,” tegas Yusuf

Ketua DPRD TTS, Marcu Buana Mbau mengatakan, kami DPRD kabupaten TTS, tidak mungkin menjual martabat dan kehormatan lembaga. Kami tetap akan menjaga kepercayaan rakyat dan tidak mungkin perkosa lembaga DPRD dan perkosa kepercayaan rakyat dengan Perbub 11.

“Sebagai pimpinan DPRD,  kami sangat mendukung hak angket dan SK panitia  yang sudah diterbitkan, Oleh karena itu, panitia  akan bekerja sesuai alokasi waktu yang ada untuk menyelesaikan kerja panitia”, pungkas Marcu.