Anggota panitia lainnya Marsel Tapenu menjelaskan, bahwa terkait seleksi keapsahan calon kepala desa periode 2022-2028 panitia telah klarifikasi di UPT Puskesmas Siso tanggal 21 april 2022. Hasilnya adalah surat keterangan dari dokter tersebut bahwa hasil pemeriksaannya benar, namun tetapi tandatangan bukan tandatangan dokter tersebut.
Sementara itu Kepala UPT Puskesmas Siso, dr.Leonard Efan Mella menjelaskan bahwa, saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada panitia desa Oeuban yang sudah bekerja dengan baik.
“Saya berterima kasih mau menyampaikan kepada semua yang hadir dalam rapat klarifikasi hari ini bahwa, tandatangan yang ada pada surat keterangan kesehatan dari bakal calon atas nama Yonatan Batu, adalah bukan tandatangan saya. Oleh karena itu saya serahkan semuanya pada panitia untuk memutuskan. Saya tidak akan mempersoalkan tandatangan tersebut sehingga saya berharap persoalan ini sampai disini saja dan tidak perlu sampai ke ranah hukum”, kata dr.Efan.
Ketua Komisi I Uksam Selan kepada media ini bahwa DPRD menyetujui hasil keputusan dari panitia desa Oeuban untuk menggugurkan bakal calon atas nama Yonatan Batu, alasan DPRD menyetujui karena sudah ada klarifikasi dari dr.Efan Mella.
“Kami dari Komisi I menyetujiui bahwa bakal calon tersebut digugurkan oleh panitia, Kenapa? Karena tandatangan yang ada pada surat keterangan kesehatan dari Yonatan Batu adalah bukan tanda tangan dari pada dokter Efan dan itu adalah kesalahan fatal. Karena adanya pemalsuan tandatangan sehingga langkah yang diambil oleh panitia untuk menggugurkan bakal calon Yonatan Batu adalah suatu langkah yang tepat”, jelas Uksam.
Kepala Dinas PMD Nikson Nomleni juga menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil klarifikasi dari dr.Leonard Efan Mella maka kami dari panitia kabupaten menyatakan bahwa surat keterangan kesehatan dari bakal calon atas nama Yonatan S.Batu dinyatakan tidak sah.
“Kami dari Panitia Kabupaten berpendapat bahwa surat keterangan dari bakal calon tersebut tidak sah. Jadi Langkah yang diambil oleh panitia desa Oeuban untuk menggugurkan bakal calon tersebut adalah sebuah langkah yang tepat, karena kita taat asas dan kerja sesuai aturan”, pungkas Nikson.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.