SOE, Flobamora-news.com – Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) menggelar pembukaan rapat koordinasi tingkat provinsi. Kegiatan tersebut bertujuan mempersiapkan konsolidasi dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu 2024), berlangsung di Hotel Gajah Mada, Kelurahan Karang Sirih Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (20/7/2024).
Rakoor tersebut dihadiri oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP, Dr.H Yussuf Solichien M, MBA, Ph, D, Mayor Jenderal TNI Marinir (purn), Wakil Sekertaris Jenderal PKP, Gamal Asgar, Kepala Bidang Perekonomian PKP, Ir.Herry Saragih, Metua DPP PKP Provinsi NTT, Drs.Yan.R.Mboeik, Ketua DPK se-NTT dan Ketua DPC Kabupaten TTS. Hadir juga Bupati , Egusem P .Tahun, S.T. M M, dan pimpinan parpol di kabupaten TTS.
Ketua umum DPN PKP, Yussuf Solichien dalam sambutannya mengatakan, tujuan diadakannya rapat koordinasi yaitu agar melakukan konsolidasi guna memastikan PKP lolos dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Selain itu Beliau memberikan target kepada Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) TTS dan para caleg agar bekerja keras untuk merebut Tujub kursi di legeslatif pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jika kita memperoleh Tujuh kursi maka dapat dipastikan PKP akan merebut kursi Ketua DPRD TTS”, tegas Ketua Umum.
Sedangkan ditingkat Provinsi, Yussuf memberikan target agar PKP harus memiliki fraksi sendiri di pemilu tahun 2024 mendatang. bukan hanya tingkat kabupaten dan provinsi tetapi NTT juga harus mengirim 1 orang ke senayan.
“Untuk kabupaten dan provinsi harus memiliki fraksi sendiri”, ujar Yussuf.
Ditambahkannya, untuk membangun daerah dan neggara kita harus mengajak semua komponen masyarakat termaksud partai politik untuk saling bekerja sama, bergotong-royong guna mewujudkan cita-cita bangsa.
Walaupun berbeda partai politik, semua partai memiliki tujuan yang sama yaitu membangun negeri, guna membuat Indonesia lebih baik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.