Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bocah Dua Tahun Dianiaya Ibu Angkatnya Hingga Trauma, Tim Psikologi Polda NTT Lakukan Pendampingan Korban 

Avatar photo

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K mengakui kalau korban dianiaya pada Jumat (20/1/2023) lalu di kamar tamu rumah tua milik Edison Sipa (Sekda Kabupaten TTS) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara.

Ori mengikat kedua kaki korban menggunakan tali sepatu ukuran panjang kurang lebih 40 centimeter, yang diputar pelaku 2 kali dengan posisi korban duduk diatas karpet yang berada di atas lantai kamar lalu diikat secara kuat oleh pelaku”, ujar Kapolres.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Pelaku juga mengikat kedua tangan korban menggunakan tali rafia warna biru dengan posisi korban saat itu sambil duduk diatas karpet yang berada dilantai”, jelas Kapolres.

Beberapa staf Yayasan CIS Timor mendengar suara tangisan korban sehingga mereka membuka pintu rumah dan mendapati korban dalam keadaan tergelatak di lantai kamar dengan posisi tertelungkup.

Kedua tangan korban dalam keadaan terikat ke belakang. tubuh korban dan kedua kaki korban juga dalam keadaan terikat dan posisi pintu kamar dipalang dengan sebuah speaker besar sehingga korban tidak dapat keluar dari dalam ruangan tersebut”, cetus Kapolres.

“Pada kedua kaki dan kedua tangan yang terikat mengalami bengkak. Juga ada beberapa bekas luka pada tubuh korban dan beberapa luka yang belum sembuh. Selain itu, jari kelingking tangan kiri korban mengalami luka dan berdarah”, ungkap Kapolres.

‘Atas perbuatannya, Ori dijerat pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. Atau pasal 44 ayat (1) undang -undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkas Kapolres.