“Pihak ketiga yang dilibatkan yaitu tim ahli dan alat negara yang akan digunakan seperti Kepolisian tentunya sangat membutuhkan anggaran. Ini yang menjadi kendala, namun bukan berarti angket akan berhenti”, tegasnya.
“Kendala selanjutnya adalah anggota panitia angket juga dilibatkan dalam Pansus LKPJ. Ya, pandai-pandai bagi waktu Kami tetap upaya agar angket tetap di laksanakan”, ujanya.
“Prosesnya sudah sampai pada tahapan pengumpulan dokumen, sebagian OPD sudah memasukan dokumen, sementara yang lain belum. Yang belum memasukan akan kami layangkan surat ketiga. Jika tidak diindahkan, harus dijemput paksa”, pungkas Uksam.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.