“Hari ini bawaslu telah melakukan kegiatan ini agar membuka peluang bagi lembaga yang mau mendaftar sebagai pemantau pemilu”, jelas Melky.
Lebih lanjuat ia mengatakan bahwa lembaga yang bersifat nasional dapat mendaftarkan di Bawaslu RI, sedangkan di tingkat daerah dapat mendaftar di Bawaslu provinsi dan lembaga yang berada di kabupaten/kota bisa mendaftar di bawaslu kabupaten.
Dengan adanya kegiatan hari ini Bawaslu RI, Provinsi dan Kabupaten/Kota telah menyediakan meja bantuan pemantau pemilu untuk memantau proses dan tahapan pemilu 2024. Bagi lembaga yang mau menjadi pemantau pemilu segera mendaftar ke bawaslu sehingga bisa mengikuti tahapan dari awal’, ujarnya.
“Jjka ada lembaga yang ingin memantau lebih dari satu kabupaten, dapat mendaftar di Bawaslu Provinsi karena ruang geraknya melebihi satu kabupaten. Sedangkan kalau lembaga yang ingin memantau di satu kabupaten dapat mendaftar di Bawaslu kabupaten/kota”, pungkas Melky.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.