Terhadap substansi masalah pertama Gubernur berjanji kepada DPRD TTS untuk mengibahkan anggaran dari APBD Provinsi sebesar Rp. 5 M untuk pekerjaan jalan menuju Desa Bonleu dan juga akan berkunjung ke lokasi kerja untuk bertemu dengan masyarakat.
“Untuk masalah kedua menurut Gubernur bahwa jangankan pemda merubah atau mengalihkan program dan kegiatan secara sepihak, tetapi jika tidak melaksanakan program dan kegiatan yang sudah dibahas dan ditetapkan dalam dokumen APBD juga merupakan bentuk pelanggaran, Kecuali ada kebijakan lain dari pemerintah provinsi atau pemerintah pusat karena pertimbangan-pertimbangan tertentu”, ujar Marten.
Selanjutnya kata Marten bahwa Hasil Konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri bahwa pada prinsipnya dipersilahkan kepada DPRD karena hak angket merupakan proses politik di lembaga DPRD tetapi disarankan agar proses dan setiap tahapan kerja panitia angket berkonsultasi dan melaporkannya kepada pemerintah provinsi sebagai perpanjang tangan pemerintah pusat di Daerah.
Panitia angket melakukan konsultasi dan rapat-rapat intern guna menyiapkan hal-hal strategis setelah menerima dokumen dan data dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah.
“Dalam setiap rapat internal panitia Angket selalu tidak memenuhi kourum karena terkendala 2 hal yakni pertama ada anggota panitia angket yang terlibat Panitia LKPJ Kepala Daerah TA.2021 dan kedua ada pimpinan dan anggota panitia angket yang berasal dari Komisi I DPRD terbagi konsentrasinya karena menerima aspirasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat berkaitan dengan seleksi calon kepala desa”, jelas Marten.
“Kedua kendala ini dianggap sudah berakhir karena Pansus LKPJ Kepala Daerah TA 2021 telah menyelesaikan tugasnya dan juga Pilkades telah selesai dilaksanakan. Karena itu sebagai Ketua Panitia Angket meminta tambahan waktu 30 hari lagi dalam rapat paripurna DPRD pada tanggal 1 Agustus 2022 untuk menyelesaikan tugasnya. Namun dalam rapat paripurna mayoritas fraksi-fraksi di DPRD selain Fraksi Partai Hanura telah bersepakat untuk mengakhiri tugas kerja Panitia Angket. Terhadap keputusan Fraksi-fraksi di DPRD TTS pada akhirnya Fraksi Partai Hanura harus menerima keputusan politik DPRD. Karena itu saya sebagai Ketua Panitia Angket Tahun 2022 menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Timor Tengah Selatan yang menanti hasil kerja panitia angket tapi berakhir dengan tanpa rekomendasi. Oleh karena itu informasi ini kami sampaikan kepada masyarakat untuk dapat memahami dinamika kerja panitia angket”, pungkas Marten.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.