Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hak Angket Gagal, PKP Beri Sanksi Empat Anggota DPRD

Ket Foto: Pose Bersama, Ketua DPK PKP, Sekretaris dan anghota fraksi PKP

SOE-Flobamora.new.com  – Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Timor Tengah Selatan (TTS) memberi sanksi administrasi kepada Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Pasalnya hal tersebut diberikan karena berkaitan Panitia Hak Angket yang dinilai gagal dan diakhiri tanpa rekomendasi.

Empat anggota DPRD yang menerima sanksi dari Dewan Pimpinan Kabupaten PKP TTS yaitu: Dr.Uksam Selan, S.Pi, M.A, Sefriht Nau, Simon Bako S.Pd dan Benyamin Saekoko.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ket Foto: Ketua DPK dan Sekretaris PKP TTS.

Sebagai pimpinan Partai Keadilan dan Persatuan di kabupaten TTS, saya memberi sanksi kepada empat angota DPRD karena sejak awal pembentukan panitia angket kami dari partai sangat mendukung penuh dan Juga ikut mengawal angket hingga membuahkan sebuah rekomendasi. Namun kenyataannya tidak seperti yang diharapkan oleh partai. Karena yang namanya proses-proses politik kalau terhenti di tengah jalan tanpa ada hasil akhir maka dimanakah martabat dari partai dan lembaga DPRD yang mana tidak ada sebuah laporan yang menyatakan bahwa angket tidak berlanjut karena tidak ada anggaran atau karena ada alasan lain. Sehingga dari partai beranggapan bahwa teman-teman di fraksi tidak serius dalam mengawal hak angket. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Soleman Seu kepada wartawan dalam jumpa pers di sekertariat PKP TTS pada, Jumat (04/08/2022),

“Kami dari partai menyatakan bahwa kalau lembaga DPRD sudah berani membentuk panitia hak angket maka pasti sudah tahu arahnya kemana dan uangnya dari mana”, ujarnya.

“Kami pimpinan partai juga tidak mau kalau publik menilai bahwa panitia angket lagi masuk angin atau angket dibentuk untuk kepentingan DPRD dan partai. PKP juga menegaskan kepada fraksi PKP untuk mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat”, jelas Seu.

Baca Juga :  Pemilu 2024, PAN Siap Meraih Satu Fraksi di DPRD TTS
Ket foto: Anggota Fraksi PKP, Benyamin Saekoko dan Sefriht Nau

Ketua fraksi PKP Dr.Uksam Selan mengatakan bahwa, jujur sebagai ketua fraksi  kaget dengan sikap lembaga DPRD yang tiba-tiba sudah menghentikan panitia angket tanpa ada laporan dan rekomendasi. Lalu saat paripurna sebagai wakil ketua panitia angket tidak hadir. Selain itu saya juga sebagai Ketua Komisi I yang lagi melakukan klarifikasi pengaduan tentang pemelihan kepala desa sehingga yang mewakili PKP adalah anggota fraksi PKP yang tidak termasuk dalam panitia angket.