“Anggota DPRD dari Fraksi PKP yang bukan anggota Panitia Hak Angket berkomentar dan menyutujui agar angket dihentikan bukan mewakili panitia angket, tapi diri sendiri. Sesungguhnya sikap fraksi dan panitia hak angket dari PKP menolak agar angket dihentikan. Namun ada apa sehingga tiba-tiba angket ditawarkan lalu diketok”, kata Uksam.
“Yang konsisten untuk ikut rapat hanya tiga fraksi saja, yaitu fraksi Hanura, fraksi PKP, Nasdem dan fraksi PKB. Bahkan ada fraksi yang tidak pernah hadir dalam rapat sampai dengan berakhirnya angket. Lalu saya sebagai Wakil Ketua dan Ketua Fraksi PKP merasa kaget dan kecewa dengan sikap pimpinan yang mana dalam paripurna tidak ada agenda untuk hak angket namun tiba-tiba langsung ditawarkan untuk berhenti tanpa suatu laporan atau rekomendasi”, jelas Uksam.
Sementara itu, anggota fraksi PKP lainnya, Sefriht Nau mengatakan bahwa panitia angket belum sampai pada penyerahan dukumen tapi sudah ditutup oleh paripurna.
“Saya sebagai salah satu anggota panitia angket saat paripurna tidak hadir karena berhalangan Sangat menyesal dengan langkah yang di ambil oleh sebagian fraksi. Publik harus tahu bahwa kerja panitia angket itu terhenti karena semua fraksi di DPRD selain fraksi PKP dan Hanura, tidak konsisten untuk mendukung semua proses ini. Itu terbukti dalam rapat panitia angket tidak dihadiri penuh atau tidak kuorum dalam rapat panitia angket”, ujarnya.
Lanjut Sefriht bahwa kendala selanjutnya adalah pimpinan DPRD juga tidak konsisten untuk menyiapkan anggaran dalam hal ini melakukan pergeseran anggaran agar memfasilitasi kerjanya panitia angket. Sebagai anggota partai dan anggota fraksi PKP akan tunduk dan taat serta patut pada sanksi yang di berikan oleh pimpina partai.
Benyamin Saekoko anggota fraksi PKP juga mengatakan bahwa jika langkah yang kami ambil itu salah maka sebagai kader partai siap menerima sanksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.