Alex juga ingin orang-orang yang diusung, ketika sudah mendapat jabatan maka tidak perlu ribut karena soal makan minum, soal jabatan tapi harus mampu melayani rakyat yang tertindas oleh kemiskinan.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat kabupaten TTS kedepan memilih sosok pemimpin baik bupati dan DPR adalah orang-orang yang betul-betul melayani masyarakat tanpa harus menciptakan masalah.
Oleh karena itu masyarakat tidak perlu kuatir dan ragu untuk memilih orang-orang yang ada di PAN, karena bagaimana bisa memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara yang PAN hanya memiliki satu kursi di DPRD TTS, sehingga pemilu 2024 PAN harus memiliki satu fraksi di DPRD.
“Saya sudah ikut bertarung dua kali dalam Pilkada TTS dan gagal sehingga saya tidak mau paksakan kehendak Tuhan dan jika Tuhan berkenan serta rakyat TTS mengijinkan maka saya akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD provinsi NTT pada tahun 2024 nanti. Ungkap Alex.
Sementara kepala badan Kesbang Pol kabupaten TTS, George Mella dalam sambutannya bahwa, kebijakan pemerintah dari waktu kewaktu saat ini mengalami perubahan dan pergeseran yang siknifikan ketika dijaman reformasi, dan pemerintah melalui Kesbang Pol juga bertanggung jawab penuh atas kehadiran partai politik di daerah melalui verifikasi dukumen dan kelayakan partai politik tersebut, sehingga pemerintah mengharapkan kepada setiap partai politik agar dapat mempersipkan apa yang menjadi syarat keberadaan partai politik untuk mengikuti pemilu 2024 nanti.
“Sampai dengan saat ini sudah 10 partai baru yang mendaftar dan sebagiannya sudah di verifikasi sedangkan yang lainnya belum, dan sementara ada 16 partai lama sehingga total yang sudah mendaftar di kesbang pol berjumlah 26 partai politik”,pungkas George.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.